Rabu, 30 Oktober 2013

Selamat Bergabung dengan saya, Adien Mishaal Algadri Calon DPR-RI Dapil Jabar V No.5  (kab. Bogor)




Saya ucapkan terimakasih  banyak atas dukungan para tokoh agama, terutama para habib dan ulamah  yang telah mempercayakan saya untuk maju menjadi Calon anggota DPR-RI periode 2014-2019 demi melakukan perubahan yang lebih baik.

Jadikan Prabowo Presiden, 2360 Relawan Se Kabupaten Bogor di Latih Garuda Pasundan


Jadikan Prabowo Presdien, 2360 Relawan Se Kabupaten Bogor di Latih Garuda Pasundan
Radar Politik - Melihat sepak terjang Prabowo Subianto Djojohadikusumo selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Merupakan tive seorang pemimpin yang tidak perlu untuk diragukan lagi untuk menjadi Presiden Republik Indonesia priode 2014 – 2019.

Untuk mengantar Prabowo Subianto menjadi orang nomor satu di Indonesia,  Gerakan Muda Pasundan (Garuda Pasundan) se Kabupaten Bogor mengadakan pelatihan relawan profesional agar bisa di andalkan dalam pilpres 2014 mendatang.
Ketua Umum Garuda Pasundan Adien Mishaal Algadri, mengatakan, Para relawan dilatih secara bertahap sejak mulai tanggal 19 Januari hingga 2 Februari sebagai relawan Partai Gerindra dalam pemilu 2014. Karena bagaimanapun, jalan satu satunya adalah Partai Gerindra harus menjadi partai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2014, apakah itu (Pemilu) Legeslatif maupun Pemilu Presiden.
"Bagaimana agar Partai Gerindra yang mengusung Motto “Maju Bersama Menuju Perobahan” untuk Indonseia raya dapat untuk menjadi partai pemenang Pemilu, Rakyat Indonesia harus memberikan suaranya kepada Partai Gerindra, tanpa pemberian suara kepada Partai Gerindra pada Pemilu Legeslatif dan Presiden tahun 2014. Jangan harap apa yang kita dambakan untuk menuju suatu perobahan kepada masa depan Bangsa dan Negara Indonesia, gerindra akan menang,"jelas Caleg DPR-RI no urut 5, partai Gerindra, dapil Jabar V ini kepada wartwan di Bogor, Minggu (26/4).
Maka kata Adien, Relawan Garuda Pasundan sebanyak 2.360 org inilah yg akan menjadi garda terdepan bagi partai gerindra sebagai pelapis kekuatan pengamanan dalam proses pemilu yang akan datang.
"Kami sdh menyiapkan 2.360 relawan yg siap turun ke basis2 masyarakat dibawah, memberikan layanan program yg terukur dan bermanfaat. Relawan Garuda Pasundan jg akan menjadi pengawal bagi berlangsungnya pemilu yg jujur, adil dan berkualitas di pemilu 2014" ujar Adien
Hal itu di lakukan, kata Adien, karena masih tingginya angka golput bukan hanya menjadi beban penyelenggara pemilu, tapi juga tugas partai dan para calegnya bekerja llebih keras memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada masyarakat.
"Kita harus mengingatkan pada pemilih tentangpentingnya menggunakan hak pilih. Bukan malah mengabaikan pemilih yang golput dan hanya sibuk memenangkan diri sendiri," tandasnya. (Red)

Jumat, 17 Januari 2014



Perkembangan Arus Pemikiran Ekonomi - Politik di Dunia

Hubungan antara manusia dengan sumber daya alam sebagai gantungan hidup makin jauh saja dari harapan. Pada jaman kehidupan primitif, manusia tidak begitu memperhatikan sumberdaya alam yang melimpah. Kebutuhan hidup manusia setiap saat bisa diperoleh melalui alam yang telah menyediakannya. 
Ketika perkembangan manusia semakin pesat, dimulailah babak baru sistem akumulasi primitif (primitive accumulation) yang menandakan babak baru dari perkembangan sistem kapitalisme. Sistem ini ditandai oleh dua sistem tranformasi :
1. kekayaan alam diubah menjadi modal dalam ekonomi kapitalis, dan
2. kaum petani diubah menjadi buruh upahan.
Ini adalah proses yang ditandai kebrutalan dan perampasan harta benda secara kekerasan. Dalam konteks sistemik, terjadi transformasi dari ekonomi produksi untuk subsistensi menjadi ekonomi produksi komoditi. Dominasi absolut dari ekonomi produksi komoditi merupakan salah satu ciri pokok kapitalisme. Akumulasi primitif merupakan transformasi massif dari sumberdaya non-modal menjadi modal dalam sirkuit produksi kapitalis, disatu pihak, dan transformasi dari petani yang pada gilirannya menuju terbentuknya masyarakat pekerja atau buruh bebas, di pihak lain.
Perkembangan akumulasi komoditi dimulai dari kerajaan – kerajaan yang tumbuh dan berkembang pada setiap negara. Tetapi ketika perkembangan umat manusia makin banyak, maka kebutuhan hidup makin beraneka ragam dan makin besar. Akhirnya perebutan sumberdaya alam terjadi antara kerajaan dan yang paling kuat adalah kerajaan yang menang. Sistem perebutan ini terjadi pada jaman feodalisme, dimana corak pemerintahan kerajaan sebagai penguasa negara.
Kejatuhan sistem feodalisme terjadi ketika dimulainya revolusi industri di dunia. Penguatan kekuasaan tidak lagi terpusat pada kerajaan, tetapi pada tuan tanah yang kaya (bangsawan) dan pemilik industri yang berkembang. Jaman ini terkenal dengan renaissance. Perkembangan industri oleh kaum bangsawan makin maju sejak ditemuka mesin uap dan mesin tenun. Kekuasaan raja makin bergeser ketika kekuasaan digantikan oleh sistem pasar dan dikuasai oleh golongan bangsawan (borjuasi) yang makin berkembang dan mampu mengekspansi pasar dari hasil industrinya.
Akibat dari ekspansi ini, maka kekuasaan bangsawan dan didukung oleh kekuatan raja, maka kekuatan yang muncul bukan lagi ekspansi pasar, tetapi kearah penguasaan sumberdaya alam dan manusia dengan cara menaklukkan daerah tertentu dan menjadikannya sebagai daerah jajahan. Jaman ini terkenal dengan sebutan kolonialisasi. Era ini terjadi eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sangat besar dan tidak manusiawi. Di Indonesia, kolonialisasi dilakukan oleh Belanda, Inggris, Portugis, Spanyol dan Jepang.
Perkembangan perubahan arus ekonomi kerajaan mulai berubah, ketika para kaum bangsawan atau borjuasi merasa tidak leluasa lagi oleh batasan kekuasaan raja. Maka perpecahan antara golongan borjuasi yang menguasai ekonomi dan raja sebagai penguasa negara pecah dibeberapa negara Eropa. Perancis muncul pertama kali dengan revolusi Perancis pada tahun 1789. perang antara kaum borjuasi da kerajaan ini dimenangkan oleh golongan borjuasi dan diakhiri dengan dipenggalnya sang raja Louis XVI dan Maria Antoinette, istrinya. Sejak kejatuhan kerajaan perancis, maka pergolakan perlawanan terhadap kerajaan mulai terjadi hampir diseluruh belahan negara di benua eropa. Dan akhirnya, sistem feodalisme hancur dan digantikan sistem ekonomi borjuasi yang diberlakukan di seluruh daratan eropa. Corak pemerintahan pun berganti berupa presidentil ataupun parlementer.
Kemajuan industri dan corak ekonomi didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin berkembang. Makin berkembangnya masyarakat, maka kebutuhan mendasar manusia juga makin berkembang. Begitu juga perkembangan ekonomi pasar, watak dan coraknya. Penemuan teori ekonomi oleh Adam Smith yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia akan selalu berkembang seiring lajunya perkembangan populasi manusia menjadi titik tolak pemikiran peradaban ekonomi dunia yang menganut sitem pasar. Setelah kolonialisasi, maka sitem pasar yang dianut adalah sistem ekonomi klasik seperti yang diajarkan oleh bapak ekonomi dunia. Ekonomi klasik diambil setelah negara – negara dunia ke tiga merdeka (negara di asia dan amerika latin) mengingat bentuk eksploitasi berupa kolonoalisasi dam imperialisme tidak diperbolehkan lagi.
Ciri khas dari ekonomi klasik adalah membangun industri menengah dan mengutamakan penyiapan dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat yang lebih beradab seiring pertambahan jumlah populasi manusia. Maka negara di Eropa dan Amerika Serikat mempelopori gaya perkembangan ekonomi ini. Karena terjadinya over produksi dan kekacauan akibat perang dunia I, maka di dunia terjadi krisis ekonomi yang sangat besar. Jaman ini terkenal dengan jaman Malayse (th 1930-an) terjadi Kelanjutan perkembangan ekonomi klasik adalah neo-klasik. Dipelopori oleh seorang ekonom yang bernama Keynes. Dalam prinsipnya, keynes menyumbangkan pemikiran ekonomi yang membatasi gerak keterbatasan individu dalam menguasai ekonomi dengan mengenalkan konsep biaya sosial yang harus ditanggung oleh negara untuk menghidupi banyak orang dari pajak industri. Konsep ini diterapkan di berbagai negara eropa dan amerika sebagai solusi untuk mengatasi krisis ekonomi. Akhirnya krisis dapat ditanggulangi dengan memunculkan konsep biaya sosial.
Perubahan ekonomi terjadi ketika meletus perang dunia II, ketika Jepang dan Jerman ingin tampil sebagai negara dengan kekuatan baru di dunia dan beberapa negara fasisme di eropa juga bangkit untuk menguasai dunia. Akhirnya perang dunia II terjadi dan dikuasai oleh dua blok kekuatan besar sebagai pemenangya. Blok yang menganut sistem ekonomi kapitalisme dan blok yang menganut sistem sosialisme. Amerika mempelopori blok kapitalisme dan Uni Soviet memimpin blok sosialisme. Perkembangan dunia dalam corak ekonomi juga terbelah menjadi dua kubu, kapitalisme dan sosialisme.
Akibat perseteruan antara dua kubu, maka jaman ini disebut jaman perang dingin, atau perang ideologi. Amerika dengan propagandanya sebagai negara kapitalisme yang mengakui hak indvidu secara leluasa dan sebaliknya oleh Uni Soviet yang mempropagandakan kepentingan bersama dan membatasi hak individu.
Dalam perkembangannya, Amerika lebih banyak memimpin secara ekonomi tingkat dunia dan didukung oleh negara – negara di Eropa. Setelah tahun 1945, Amerika terkenal dengan program membangun negara dunia ke tiga dengan DEVELOPMENTALISME. Gerakan ini dipelopori oleh presiden Amerika, Harry S Truman. Arsitek atau ahli filsafat ekonomi pencetus ini adalah WW Rostow dan terkenal sebagai bapak pembangunan dunia dengan pola ekonomi yang diterapkan pada negara dunia ke tiga atau negara kalah perang. Ciri khas developmentalisme atau pembangunanisme adalah mengidentifikasi masyarakat dalam 5 katagori orientasi pembangunan :
1. masyarakat tradisional
2. prasyarat untuk lepas landas
3. lepas landas
4. kedewasaan
5. zaman konsumsi massa tinggi
Melalui beberapa tahapan rencana pembangunan, maka Amerika membentuk dan memprakarsai Bank Dunia (World Bank) dan lembaga pengelola keuangan dunia (IMF) membuat rencana pembangunan. Pertama kali membuat Marshal Plan. Sasarannya adalah membangun ekonomi negara kalah perang dan negara yang baru merdeka. Jerman Barat, Italia, Jepang, Korea Selatan dan banyak negara lainnya. Kemudian perluasan wilayah pembangunan diarahkan kepada negara – negara yang mempunyai kesamaan pandang secara ideologi, kapitalisme.
Setelah tahun 1960, maka perang dingin antara blok kapitalis dan sosialis makin meruncing. Perluasan kepentingan pun masuk hingga ke negara ekspansi. Indonesia menjadi target pembangunan selanjutnya setelah orde lama jatuh. Era Soeharto adalah titik tolak mahzab pembangunanisme di Indonesia. Melalui Colombo Plan, Indonesia dibantu untuk membangun negara dan pemerintahannya. Sejak saat ini pula Indonesia menganut ideologi pembangunan yang dikembangkan oleh Amerika, ideologi kapitalisme. Proyek hutang luar negeri pertama kali adalah melalui IGGI yang diterima oleh 9 pengusaha. Dalam perkembangannya, kesembilan pengusaha ini menjadi konglomerat yang paling berpengaruh di tingkat Indonesia maupun di Asia Tenggara. Ciri khas ideologi pembangunan adalah ada pada GBHN, terutama dalam program PELITA.
Dalam melaksanakan pembangunan, ciri khasnya adalah menggunakan teknologi modern yang harus didatangkan di negara amerika dan Eropa. Selain itu, untuk memperkuat landasan ekonomi, maka Indonesia banyak mengirim ahli ekonomnya belajar di universitas di Amerika. Dan ketika para ahli ekonomi dan teknokrat ini pulang, maka kurikulum pendidikan juga menggunakan corak Amerika dan Eropa sebagai investasi untuk menjalankan teknologi dalam program pembangunan nasional.
Aliran pembangunanan atau developmentalisme yang dicetuskan oleh WW Rostow ini dikenal dengan Modernisme. Perubahan modernisme terjadi ketika dunia bergolak akibat perkembangan kapitalisme yang sulit dikontrol. Akhirnya, muncul ideologi pengganti yaitu post-modernisme. Ciri khas aliran ini adalah munculnya negara welfer state atau konsep negara kemakmuran. Ada tuntutan untuk kesejahteraan yang lebih dari masyarakat negara ini. Akhirnya amerika dan eropa juga menganut sistem ini akibat tuntutan di kalangan masyarakat pekerja.
Perkembangan ekonomi dunia mengalami krisis ketika terjadi konjungtur tinggi dalam corak produksi kapitalisme. Akhirnya, bentuk ekspansi ekonomi mulai dirubah oleh negara amerika dan eropa seiring kepentingan pasar yang lebih luas, dimana tingkat konsumsi terhadap barang industri teknologi tinggi juga bisa dikonsumsi oleh masyarakat negara dunia ke tiga. Halangan birokrasi yang rente dan korup, serta corak pemerintahan yang militeristik mulai dihapuskan, serta batas – bats negara mulai sedikit – demi sedikit dihilangkan. Muncul ekonom Inggris yang menggagas jalan tengah sebagai solusi untu mengatasi krisi ekonomi dunia seorang filsuf ekonomi Antony Giddens memberikan solusinya dengan pemikiran pembaharuan baru “THE THIRD WAY” atau “JALAN KE TIGA”. Ciri khas corak ekonomi yang ditawarkan adalah :
1. negara yang bebas dari KKN
2. tata pemerintahan yang baik (good governance)
3. birokrasi yang ramping
4. sistem ekonomi desentraslisasi (otonomi daerah)
5. memperluas peran individu dalam ekonomi negara
Akhirnya, melalui peralatan Bank Dunia dan IMF Amerika dan Eropa memprakarsai WTO sebagai alat perdagangan bebas dunia dan membentuk LoI sebagai alat perjanjian di setiap negara. Di Asia tenggara di bentuk AFTA pada tahun 2004 dan NAFTA pada tahun 2010 sebagai pemanasan sekaligus persiapan jalannya WTO. Pada era pemerintah Soeharto, keikutsertaan Indonesia sudah jelas, ketika ditandatanganinya perjanjian APEC dan LoI. Sedangkan pemerintah Gus Dur, LoI juga dipertegas. Bahkan pemerintah Megawati saat ini, perundingan APEC dilakukan di Bogor sebagai kepastian keikut sertaan Indonesia dalam WTO.
Program “THE THIRD WAY” telah dilaksanakan dengan baik di Indonesia dengan membentuk pemerintahan otonomi daerah di seluruh kabupaten. Begitu juga dalam sektor industri, beberapa BUMN dihapus sebagai konsekwensi logis untuk memberikan peran yang seluas – luasnya kepada setiap modal yang akan masuk. Bahkan untuk melakukan persiapan putaran WTO 2020, setiap lembaga universitas telah mengadakan otonomi kampus untuk mempersiapkan tenaga kerja di kelak kemudian hari. Dan perubahan riel akan terjadi dalam semua sektor secara teratur untuk mengikuti setiap tahap perkembangan arus ekonomi yang selalu bergerak dalam dinamika kapitalisme internasional. Dan kita sebagai orang Indonesia mau tidak mau dipaksa untuk mengikuti arus perkembangan ekonomi yang sedang berlaku.

Jumat, 17 Januari 2014

Korupsi di Daerah Kian Marak

Kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Kalimat yang hampir setiap hari disampaikan salah seorang pembawa acara berita kriminal di salah satu stasiun televisi swasta itu sangat tepat untuk menggambarkan maraknya korupsi di daerah sekarang ini.
Sejak kekuasaan didesentralisasikan dari pusat ke kabupaten/kota, jumlah kasus korupsi di daerah meroket tajam. Dari hari ke hari, makin banyak saja pejabat, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, yang terjerat kasus korupsi.
Sudah terlalu sering terdengar suara keprihatinan atas maraknya korupsi di daerah sejak otonomi daerah (otda) digulirkan satu dasawarsa silam, tapi hingga kini belum ada solusi mujarab mengatasinya. Kondisi itu membuat tujuan otda tak kunjung tercapai. Niat menjadikan otda untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat masih sebatas impian. Masih jauh panggang dari api. Yang ada hanyalah raja-raja kecil yang kaget menikmati dana APBD yang berlimpah sebagai buah dari pelaksanaan otda, sementara rakyat dibiarkan miskin.

Lalu apa yang harus dilakukan? Harus ada sanksi hukum yang berat bagi para koruptor agar muncul efek jera. Selain sanksi hukum, para koruptor juga harus dijatuhi sanksi sosial, bahkan bila perlu dibikin melarat dengan mengambil seluruh hartanya yang berasal dari hasil korupsi. Dengan begitu semua orang akan berpikir seribu kali untuk memaling uang rakyat atau korupsi.

Jangan justru sebaliknya, menganggap para koruptor hanya ketiban sial atau tertimpa musibah saat tertangkap melakukan korupsi sehingga mereka tetap diterima seperti biasa, bahkan dianggap pahlawan dan mendapat promosi jabatan pula setelah bebas dari penjara. Sikap seperti ini berbahaya bagi gerakan pemberantasan korupsi karena bisa malah menyuburkan praktek tidak terpuji itu. Bahkan, tindakan seperti ini merupakan bentuk penghianatan terhadap gerakan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Apapun dalihnya, promosi jabatan kepada mantan napi kasus korupsi tidak pantas dari segi etika dan melukai rasa keadilan masyarakat luas. Para mantan napi kasus korupsi itu sudah cacat secara moral. Seharusnya, mereka dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan melakukan korupsi, bukan malah dipromosikan jabatannya.

Kita bukannya menolak otda. Kita tetap melihat otda sebagai solusi mempercepat pencapaian pembangunan di daerah. Kita pun tidak menutup mata atas keberhasilan pembangunan di sejumlah daerah sejak otda digulirkan. Tapi, harus jujur diakui, jumlah daerah yang gagal masih jauh lebih banyak karena dana APBD yang seharusnya digunakan membiayai pembangunan, justru dibelokkan ke kantong para elite politik di daerah, mulai gubernur, bupati/walikota, para kepala dinas hingga anggota DPRD.

Selain tidak adanya efek jera dan sikap sebagian masyarakat yang masih permisif terhadap pelaku korupsi, kita melihat sistem pilkada saat ini juga berpotensi besar menciptakan pemimpin-pemimpin yang korup. Sistem pemilihan yang membutuhkan dana yang sangat besar jelas sangat tidak mendukung bagi hadirnya seorang pemimpin yang anti-korupsi.

Coba bayangkan apa yang akan dilakukan oleh seorang gubernur dan bupati/walikota bila dalam proses pencalonannya dia harus mengeluarkan dana puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Apalagi kalau uang tersebut hasil utangan. Mungkinkah sang kepala daerah tidak tergiur untuk mengumpulkan kembali apa yang sudah dikeluarkannya selama proses pilkada? Silakan Anda jawab sendiri.

Jumat, 17 Januari 2014



Pelanggaran Hak Cipta

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI), atau Hak Milik Intelektual (HMI), adalah merupakan padanan kata dalam bahasa Inggris, yaitu: Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah: kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Organisasi hak kekayaan intelektual dunia ("World Intellectual Property Organization (WIPO)") telah menetapkan, bahwa: pada tanggal 26 April 2001 merupakan hari HaKI sedunia. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seseorang, atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI mencakup dua katagori, yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak Cipta, adalah: hak eksklusif bagi pencipta, maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri adalah meliputi: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.

Undang-undang yang mengatur Hak Cipta, adalah: Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang menjelaskan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi, dan terdiri dari berbagai bidang seperti: ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti: seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih-wujudan.

Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak yang didapatkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah menjadi pemegang hak cipta yaitu: hak ekslusif, hak ekonomi, dan hak moral.

'Hak Eksklusif' dalam hal ini adalah, bahwa: hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut. Sementara, orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Selain hak eksklusif, ada juga hak terkait yang berkaitan dengan hak cipta, tetapi masih merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pelaku karya seni, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, yang direkam, atau yang disiarkan oleh mereka masing-masing.

'Hak ekonomi' adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk dari hak terkait. Misalnya: menjual barang yang telah diciptakannya.

'Hak moral' adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Artinya, secara moral ciptaan tersebut tidak boleh ada yang merusak ataupun mengubahnya dengan apapun, tanpa sepengetahuan dan sepertujuan dari penciptanya, serta hak untuk diakuinya oleh pencipta sebagai 'pencipta' dari ciptaannya itu. Misalnya: pencantuman nama pada setiap benda atau ciptaan dari pencipta, walaupun ciptaannya itu telah dijual kepada pihak lain.

Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta, adalah tuntutan hukuman pidana, atau juga gugatan perdata, jika dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, tanpa hak meniru/menyalin, menerbitkan/menyiarkan, memperdagangkan/mengedarkan, atau tanpa hak menjual hasil karya cipta orang lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan), maka akan dikenakan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi 'pidana'.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja, atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang dari hasil pelanggaran Hak Cipta, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program komputer, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Acara Sosialisasi  saya :
Kunjungan Ke Tokoh Agama 



Kunjungan ke YPI Darusa'adah Puncak Cipayung Bogor



Pertemuan Dengan Para Pengurus Partai di Kab Bogor





Partisipasi dari simpatisan untuk Kendaraan Sosialisasi




Kunjungan Jum'at Ke beberapa Masjid di Kab Bogor


 
 


Sumbangan Hewan Kurban 15 Oktober 2013




Acara Halal Bihalal tanggal 01 Sept 2013 di legok Bogor



Doa Restu orang tua, Pembentukan Team Sukses &  Acara Halal Bihalal di Jakarta 30 Aug 2013





AcaraPerkenalan dengan para ustad di kab bogor 31 juli 2013